KAJEN - Ketua DPRD kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, MH memimpin rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023, Jumat (12/08/2022) siang.
Selanjutnya penyampaian hasil rapat kerja badan anggaran DPRD Kabupaten Pekalongan yang dibacakan oleh Sekretaris Bukan anggota Badan Anggaran Agus Pranoto, SH., MH.
Kemudian sambutan Bupati yang pada kesempatan kali ini yang disampaikan oleh Wakil Bupati Pekalongan H. Riswadi, S.H menyampaikan terimakasih kepada semua pihak terutama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pekalongan yang telah mencurahkan pikiran dan perhatiannya dalam pembahasan Rancangan kebijakan umum APBD (KUA) serta prioritas dan plafon Anggaran sementara (PPAS) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023
Wakil Bupati Pekalongan H. Riswadi, SH juga menyampaikan rencana pendapatan daerah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023. "Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 2.180.767.204.466,- (Dua triliun seratus delapan puluh milyar tujuh ratus enam puluh tujuh juta dua ratus empat ribu empat ratus enam puluh enam rupiah)" tandasnya.
"Pendapatan daerah ini meliputi pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer baik dari pusat berupa dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH), dana insentif daerah (DID), dan dana desa maupun dana transfer provinsi berupa dana bagi hasil provinsi, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah berupa pendapatan hibah dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" pungkasnya.
Selain Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, rapat juga dihadiri oleh Forkopimda, dan Perangkat Daerah terkait. Rapat dilaksanakan diruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.
[ HumasSetwanKab ]