Sosial

PARIPURNA Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2024 dan Penyampaian Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022

24 Agustus 2022 Admin 525

KAJEN - Ketua DPRD kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, MH memimpin rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2024 dan Penyampaian Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022, Rabu (24/08/2022) siang.

Mengantar Rapat Paripurna, penyampaian hasil rapat kerja badan anggaran DPRD Kabupaten Pekalongan bersama TAPD dalam rangka membahas Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang dibacakan oleh Sekretaris Bukan anggota Badan Anggaran Agus Pranoto, SH., MH.

Selanjutnya penyampaian kata akhir fraksi DPRD Kabupaten Pekalongan terhadap Raperda tentang Raperda Kabupaten Pekalongan Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2024 disampaikan oleh setiap Fraksi-fraksi yaitu Fraksi PKB oleh Suparno, Fraksi PDIP oleh Hj. Endang Suwarningsih, Fraksi Gerindra oleh Yahya, Fraksi PPP oleh H. Syihabuddin Nur, SH.I., Fraksi PAN oleh Achmad Muzaki, dan Fraksi Golkar oleh Rokhyasin, SE.

Kemudian sambutan Bupati yang diwakilkan oleh Wakil Bupati Pekalongan H. Riswadi, S.H menyampaikan terimakasih kepada semua pihak terutama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pekalongan yang telah melakukan pembahasan terhadap substansi Raperda tentang pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2024, sehingga pada hari ini dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Wakil Bupati Pekalongan H. Riswadi, SH juga menyampaikan pemilihan kepala daerah secara langsung memerlukan biaya yang harus disediakan oleh pemerintah Daerah. "Untuk memastikan dianggarkannya anggaran Pilkada kabupaten Pekalongan tahun 2024, sesuai dengan peraturan Menteri dalam Negeri No.77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Pasal 76 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan No.2 Tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan daerah. Oleh karena itu, dengan persetujuan bersama Raperda ini diharapkan dapat mengurangi beban kebutuhan biaya pilkada tahun 2024" tandasnya.

Selanjutnya Wakil Bupati Pekalongan H. Riswadi, SH juga menyampaikan tentang rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022. "Bahwa APBD kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2022 telah berjalan dan gambaran atas dinamika pelaksanaannya dapat dilihat dan tercermin pada laporan Realisasi Semester Pertama APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022 yang telah disusun dan dilaporkan pada Bulan Juli 2022 yang lalu. Laporan realisasi semester pertama APBD tersebut merupakan amanat sebagaimana ketentuan pasal 161 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjadi dasar perubahan pada APBD" pungkasnya.

Selain Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, rapat juga dihadiri oleh Forkopimda, dan Perangkat Daerah terkait. Rapat dilaksanakan diruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.

[ HumasSetwanKab ]




Scroll to Top