Sosial

Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan Masa Jabatan 2024 - 2029

11 September 2024 Admin 913

Kajen - Rabu 11/09/2024 Pada pukul 09.00 WIB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan mengadakan Rapat Paripurna internal dalam rangka Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan Masa Jabatan 2024 - 2029.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan ini dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD Drs. H. Abdul Munir dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD. 

Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa tugas dari Pimpinan Sementara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 67 ayat (2) huruf d Peraturan DPRD Kab. Pekalongan No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan DPRD Kabupaten Pekalongan No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kab. Pekalongan adalah memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan memproses penetapan Pimpinan DPRD Definitif.

Selanjutnya pembacaan Surat Keputusan oleh petugas Sekretariat DPRD bahwa Penetapan Calon Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan Masa Jabatan 2024 - 2029 terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua sebagai berikut :

- Drs. H. Abdul Munir sebagai Ketua dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- H. Ruben R Prabu Faza sebagai Wakil Ketua dari Partai Golongan Karya (Golkar)
- Ahmad Ridhowi sebagai Wakil Ketua dari Partai Amanat Nasional (PAN)

Selanjutnya dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD oleh Pimpinan Sementara Drs. H. Abdul Munir yang menandai berakhirnya rapat pada hari ini. Rapat paripurna internal ini ditutup dengan pembacaan doa oleh Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan bapak H. Saeful Bahri, S.Ag.

Dengan telah ditetapkannya Calon Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Pekalongan ini maka selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Pekalongan dan Gubernur Jawa Tengah untuk disahkan pengangkatannya.

---HumasSetwan---




Scroll to Top