
Kajen - DPRD Kabupaten Pekalongan melalui Komisi D menggelar audiensi bersama Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kabupaten Pekalongan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam rangka menyikapi permasalahan ketenagakerjaan di PT. Kabana Textile Industri Pekalongan. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 12.00 WIB.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Drs. H. Abdul Munir didampingi Ketua Komisi D, M. Haqqi Hasenda dan Wakil Ketua Komisi D H. Mashadi, S.H., M.A., serta dihadiri oleh anggota Komisi D, Dinas Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan (Dinkop UKM Naker), DPD FKSPN Kabupaten Pekalongan, perwakilan karyawan PT. Kabana Textile Industri Pekalongan, dan sejumlah tamu undangan lain.
Ketua DPD FKSPN Kabupaten Pekalongan, Turmudzi, menyampaikan apresiasi atas diterimanya audiensi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa PT. Kabana Textile Industri Pekalongan telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 3 Maret 2025, setelah sebelumnya dilelang oleh Bank BNI pada 11 Desember 2024 dan dimenangkan oleh PT. Target Makmur Sentosa (TMS). Namun hingga kini, PT. Kabana belum menyelesaikan kewajiban pembayaran hak-hak karyawan. Oleh karena itu, pihak serikat buruh meminta kepastian mengenai penyelesaian hak-hak tersebut.
Menanggapi hal ini, Plt. Kepala Dinkop UKM Naker, Yudha Iswoyo, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat melanjutkan proses ke ranah hukum karena belum terpenuhinya unsur perselisihan hubungan industrial. Ia menyebutkan bahwa perubahan status kepemilikan akibat lelang menimbulkan kerumitan dalam proses hukum. Oleh karena itu, ia menyarankan agar diadakan pertemuan antara semua pihak terkait untuk membahas solusi terbaik, dan berharap DPRD dapat menjadi mediator dalam proses tersebut.
Ketua DPRD Drs. H. Abdul Munir menanggapi bahwa DPRD siap menjadi penengah dalam persoalan ini. Ia menyatakan akan mengagendakan pertemuan dengan semua pihak yang terlibat guna memastikan siapa yang bertanggung jawab atas pemenuhan hak-hak karyawan, apakah masih menjadi tanggung jawab PT. Kabana atau telah beralih ke PT. TMS. Ia berharap perundingan ini dapat memberikan kejelasan dan solusi yang adil bagi semua pihak.
Pihak serikat buruh dalam kesempatan itu menyampaikan harapannya agar persoalan ini bisa difasilitasi penyelesaiannya oleh DPRD KabupatenPekalongan, "kami berharap para eks karyawan PT. Kabana dapat diprioritaskan untuk dipekerjakan kembali oleh PT. Target Makmur Sentosa," ungkap perwakilan serikat buruh.
(HumasSetwanKab)