
Kajen - (Kamis, 12 Juni 2025) DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Drs. H. Abdul Munir.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Bupati Pekalongan Dr. Hj. Fadia Arafiq, S.E., M.M. jajaran Forkopimda, seluruh anggota DPRD, para Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus DPRD yang membahas dua Raperda inisiatif DPRD. Pansus X yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame disampaikan oleh H. Saeful Bahri, S.Ag. sementara Pansus XI yang membahas Raperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro disampaikan oleh Rossi Ardiyansti, S.T., M.Kes.
Setelah penyampaian laporan, DPRD Kabupaten Pekalongan menyatakan persetujuan dan penetapan kedua Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan, yang ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan dokumen oleh Ketua DPRD kepada Bupati Pekalongan.
Agenda dilanjutkan dengan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024.
Dalam sambutannya, Bupati Pekalongan Dr. Hj. Fadia Arafiq, S.E., M.M. menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam kepada seluruh pihak, khususnya Pimpinan dan Anggota DPRD serta jajaran eksekutif atas kerja sama dalam pembahasan kedua Raperda hingga dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda.
“Dengan ditetapkannya Perda tentang Penyelenggaraan Reklame ini, diharapkan mampu menjaga ketertiban umum, melindungi kepentingan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, serta menambah pendapatan daerah,” ujarnya.
Terkait Perda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Bupati berharap dapat memberikan kepastian hukum, mendorong struktur ekonomi daerah yang adil dan seimbang, menumbuhkan usaha mikro menjadi tangguh dan mandiri, serta mendukung pemerataan pendapatan dan pengentasan kemiskinan melalui pengembangan produk unggulan berbasis lokal.
Bupati juga menyampaikan bahwa laporan keuangan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan hasilnya telah diserahkan pada 5 Juni 2025. Kabupaten Pekalongan kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut.
“Prestasi ini adalah hasil kerja keras, sinergi, dan komitmen bersama seluruh unsur pemerintah daerah. Kita patut bersyukur dan terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang baik,” tegas Bupati Fadia.
Rapat Paripurna ini ditutup oleh Ketua DPRD Drs. H. Abdul Munir, yang menyampaikan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rangkaian rapat paripurna ditutup dengan doa yang dipimpin oleh M. Haqqi Hasenda.
(HumasSetwanKab)